Langgar UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Evan Satriady Katakan Ini Pada Camat Parit Tiga

Friday, January 22, 2021, 23:58 WIB
Oleh Redaksi

Dok. Juru foto perwakilan Snipers.news Bangka Belitung


SNIPERS.NEWS | Bangka Barat - pemandangan tak layak tampak di depan Kantor Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung hari ini, Jumat (22/01/2021).


Pasalnya, Kantor Pemerintahan yang seyogyanya menunjukkan etika, kedisiplinan maupun tauladan bagi masyarakat malah menciderai nilai-nilai kebangsaan.


Seperti yang terlihat, Kantor Camat Parit Tiga mengibarkan Bendera Indonesia (Merah Putih-red) dalam kondisi rusak, kusam serta robek dan terkesan tak layak untuk dikibarkan.


Hal itupun menjadi sorotan berbagai pihak, terutama Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Bangka Belitung Evan Satriady. Dirinya sangat menyayangkan pemandangan yang membuat miris warga tersebut.


"Tidak seharusnya Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, kusam apalagi robek dikibarkan," ungkap Mandataris Front Pembela Merah Putih Bangka Belitung ini.


Evan mengatakan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 a jo Pasal 66 yang berbunyi : Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina. Atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.


Pasal 24 b atau c atau d atau jo Pasal 67: Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.


"Para Pahlawan kita dengan susah payah merebut dan mempertahankan Bendera Merah Putih ini. Mereka rela berkorban harta dan nyawa," cetus Ketua Ikatan Wartawan Online ini.

 

Terkait statement (pernyataan) Camat Parit Tiga yang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dan mengaku ada kelalaian, Evan Satriady pun menanggapinya dengan penuh kekecewaan.


"Itu bukan sebuah jawaban yang benar dari seorang pejabat, apalagi beliau inikan latar belakangnya Sarjana Pendidikan (S.Pd.-red),
dan ini sudah yang kedua kalinya saya lihat," tegas Evan saat ditanya Media ini melalui sambungan telepon.


Selain Pasal di atas, ungkap salah satu aktivis Bangka Belitung ini, ada lagi aturannya tentang kapan waktu pengibaran dan penurunan Bendera Negara.


"Tidak boleh memasang Bendera Merah Putih di malam hari, walaupun hanya dipasang di rumah sendiri. Apalagi ini jelas Kantor Pemerintahan, pengibaran dan pemasangan harus dilakukan dalam jangka waktu saat matahari terbit sampai matahari terbenam. Penurunan dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam," ucapnya dengan nada geram.


Saat bendera diturunkan dari tiang, jelas Evan, bendera harus diturunkan dengan khidmat dan perlahan-lahan, dan tidak boleh menyentuh tanah.


"Ini saya jelaskan agar Pak Camat dapat lebih menghormati jasa para pahlawan yang telah membela Indonesia pada jaman penjajahan dahulu. Dan dalam hal di atas, Pak Camat Parit Tiga bisa terancam mendapatkan hukuman satu tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp. 100.000.000," pungkasnya mengakhiri.*


(Team / Red)

TerPopuler