Pelaku Curat Berhasil Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Selasa, 05 Januari 2021, 01:52 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Makassar - Atas dasar Laporan Polisi bernomor : Aduan / 373 / XI / 2020 / Polrestabes Mks / Polsek Mariso tanggal 09 November 2020, Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berhasil mengamankan pelaku bernama Apriadi Saputra alias Appi (27), seorang pekerja buruh bangunan, yang beralamat di JalanRajawali Kota Makassar atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sesuai Pasal 365 KUHPidana.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Senin (04/01/2021).


Kombes Pol Turman menjelaskan kronologis kejadian, bahwa sebelumnya pelapor keluar rumah sekitar jam 05:00, sementara Hp ada dibawah bantal lel. Resky  yg saat itu meniduri bantal sekitar jam 07:00 Lel. Resky berteriak "Hp ku dimana", maka pelapor menjawab "ada b/di bawah bantalmu", sambil pelapor berjalan masuk kedalam rumah, dan Hp tersebut tidak ditemukan.


Disampaikan juga, pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar Pukul 19:30 Wita, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Rajawali Kota Makassar.


"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," jelas Kombes Pol Turman.


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengungkapkan dari hasil interogasi, bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP Android merk Oppo A7 dan Vivo y 19  di Jalan Rajawali Kota Makassar.


Selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mariso untuk penyerahan tersangka.*


(Harun)


Sumber : Humas

TerPopuler