Polisi Diminta Tindak Pengeboman Ikan di Desa Pigaraja Wayatim dan Wayakuba

Wednesday, January 13, 2021, 18:32 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Kurangnya pengamanan dari pihak kepolisian di Desa Pigaraja Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, membuat para pelaku pengeboman ikan merajalela. 

Pasalnya, hampir setiap hari pengeboman ikan terjadi di perairan Desa Pigaraja dan Desa Wayatim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, padahal pengeboman sangat berpotensi merusak ekosistem laut dan terumbu karang. 

Selain merusak terumbu karang, juga dapat merusak bibit-bibit ikan dan membahayakan diri sendiri. Hal itu sudah di jelaskan dalam Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dan ancaman hukuman pidana pengeboman ikan 6 tahun penjara. 

Kepada awak Snipers.news, salah seorang warga setempat bernama Rijal mengungkapkan, bahwa hampir setiap hari pria berinisial LA melakukan pengeboman ikan, dan hasilnya di jual ke salah satu pengusaha yang akan di bawa ke Kota Ternate. Padahal menurutnya, masyarakat sudah sering menegurnya tapi tidak dihiraukan. 

"Padahal kami, masyarakat Pigaraja salah satu mata pencarian kami selain berkebun adalah nelayan, tapi sudah tidak seperti dahulu ikan yang kami pancing, karena banyak karang-karang sudah rusak akibat pengeboman itu," ujar Rijal. 

Terpisah, Kepala Desa Pigaraja Arisno Dewa Putu saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya, baik secara pribadi maupun selaku Pemerintah Desa sudah berulang kali menegur dan menghimbau, agar jangan mengunakan cara-cara yang melanggar hukum. 

"Saya secara pribadi maupun secara dinas terus menerus menyampaikan bahayanya melakukan pengeboman ikan, karena dampak kerusakan terumbu karang bisa menyebabkan kurangnya ikan di perairan Pigaraja ini. Saya sudah datangi pelaku pengeboman yang berinisial LA itu, tapi sampai sekarang masih saja dilakukan," ungkap Kepala Desa. 

Terkait pengeboman ikan tersebut, baik Kepala Desa maupun warga mengatakan, bahwa sebelumnya pelaku sudah pernah ditangkap atas perbuatan yang sama namun di bebaskan. 

"Padahal yang lalu sudah di tangkap tapi dibebaskan, dengan catatan akan berhenti melakukan pengeboman. Harapan saya, pihak kepolisian lebih tegas lagi dalam menangani kasus pengeboman di Desa Pigaraja dan Desa Wayatim Wayakuba," jelas Kepala Desa.*

(H.M) 

TerPopuler