Polres Jembrana Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Penertiban Baliho, Spanduk, Banner dan Atribut Lainnya Yang Menyalahi Aturan

Monday, January 11, 2021, 17:23 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Dalam rangka tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan, kesusilaan dan kelestarian lingkungan dipandang perlu dilakukan upaya penataan dan pengaturan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Untuk itu pada hari ini Senin 11 Januari 2021 pukul 09.00 Wita Polres Jembrana bersama gabungan instansi terkait lainnya melaksanakan apel dalam rangka melaksanakan penertiban baliho dan spanduk yang tidak sesuai pemasangannya yang melanggar peraturan Daerah.

Bupati Jembrana diwakili Kasat Pol PP Kab. Jembrana I Made Leo Agus Jaya, S.sos dalam sambutannya mengatakan bahwa pada hari ini dilakukan penertiban serentak di seluruh wilayah Bali sampai ke pelosok-pelosok desa.

Hadir selaku undangan dan peserta apel tersebut diantaranya Kapolres Jembrana diwakili KBO Sat Lantas Polres Jembrana (Iptu I Nym Astawa), Dandim 1617/Jembrana diwakili Kasdim (Mayor Inf I Gst Made Seputra), Kadis Perhubungan dan Kelautan Perikanan Kab. Jembrana (Ir. I Made Dwi Maharimbawa, M.Si), Kadis LH Kab. Jembrana (I Wyn Sudiarta SP), Kadis penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (I Km Suparta, S.Sos, MAP), dan Ketua Pasikian Pecalang Kab. Jembrana.

Penertiban serentak Baliho/Banner/Spanduk dan atribut lainnya kali ini menerjunkan 1 Regu Dalmas dan Shabara Polres Jembrana, 1 Regu Satuan Lantas Polres Jembrana, 1 Regu personil Koramil 1617-01/Negara, 1 Regu Sat Pol PP Kab. Jembrana, 1 Regu Dinas Perhubungan Kab. Jembrana, dan 1 Regu Dinas LH Kab. Jembrana dengan jumlah keseluruhan sekitar 50 orang.

Penertiban baliho spanduk dan atribut lainnya yang dilaksanakan secara serentak Di jalan umum atau jalan protokol dan taman kota merupakan momentum sinergitas kita sebagai pemangku kepentingan untuk menyatukan gerak langkah ciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2011 Tentang pajak reklame dan peraturan Bupati Jembrana nomor 39 tahun 2011 tentang pelaksanaan Perda Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Untuk pemasangan dan penggunaan reklame berupa baliho spanduk banner dan lain-lain di wilayah Kabupaten Jembrana diatur oleh pemerintah daerah dan kawasan umum kawasan khusus hal ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan Lestari merupakan tanggung jawab kita bersama.

Kasat Pol PP Kab. Jembrana mengatakan untuk pemasangan dan penggunaan reklame berupa baliho spanduk banner dan lain-lain di wilayah Kabupaten Jembrana diatur oleh pemerintah daerah dan kawasan umum kawasan khusus hal ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari merupakan tanggung jawab kita bersama. "Hal ini ditetapkan apabila ada yang tidak berizin yang mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan serta berkontribusi terjadinya dampak negatif terhadap Citra Bali pada umumnya, sehingga destinasi pariwisata dunia akan mengurangi para wisatawan yang berlibur ke wilayah Bali," sambungnya.

"Untuk penertiban serentak baliho/banner/spanduk dan atribut lainnya masih akan dilaksanakan sampai tanggal 16 Januari 2021 (11 s.d. 16 Januari 2021), yang didahului pelaksanaan apel pengecekan personil pada pukul 08.00 wita di Kantor Satpol PP Pemkab Jembrana," terang Iptu I Nym Astawa saat dikonfirmasi oleh mitra Humas Polres Jembrana.

(Agung DP)

TerPopuler