Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Usai Dilaporkan Melalui Horas Paten

Wednesday, January 6, 2021, 23:13 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Seorang pemuda yang kesehariannya mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun.


Pria berinisial AYD alias Congek itu tak berkutik saat diamankan dari rumahnya, Selasa (05/01/2021) di Jalan Asahan Km. 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar.


Congek diketahui sudah sering meresahkan warga sekitar lingkungannya, karena aktivitas menjajakan barang haram tersebut. Sehingga, warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun.


Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, atas dasar laporan itu, kemudian tim opsnal bergerak ke rumah Congek yang sudah dijadikan tersangka.



Polisi pun menemukan Congek saat sedang berada di rumahnya, dan langsung melakukan penggeledahan. Dari dia (tersangka-red) ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan serta 4 plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis.


Ketika diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan," pungkas AKP Lukman.*


(PN)


Humas : Polres Simalungun

TerPopuler