Sat Narkoba Polres Gianyar Berhasil Ringkus 4 Pengedar dan Kurir Narkotika Sabu-sabu

Rabu, 27 Januari 2021, 19:53 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERSNEWS | Gianyar - Sat Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 4 orang tersangka pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu, bahkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas ini total 116,03 gram sabu. Hal ini terungkap saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Rabu (27/1). 

Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana SIK.,SH.,MH yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan SIK serta Kasubbag Humas AKP I Nyoman Hendrajaya mengatakan bahwa 4 orang pengedar dan  kurir narkotika jenis sabu ini ditangkap di beberapa TKP. 

"Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah I Wayan Sutarjaya alias Yansu (31), kemudian Feri Firmansyah alias Feri (23), I Wayan Yudana alias Yanyu (46), serta Febitha Prayohama Kaiksan alias Febi (39). Ke empat tersangka ini kita amankan di lokasi dan waktu yang berbeda," ujarnya. 

Dikatakannya, bahwa ke 4 tersangka yang berhasil diamankan ini tidak dalam jaringan yang sama. "Mereka  ini bukan jaringan yang sama, tapi lain-lain," katanya. 


Diungkapkannya, dari ke 4 tersangka ini. Barang bukti terbanyak didapati dari tersangka Febitha Prayohama Kaiksan yang merupakan seorang perempuan dimana bertindak sebagai kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 gram. "Tersangka ini berperan sebagai kurir dengan mengambil barang di wilayah Gianyar untuk dibawa ke wilayah Denpasar," ungkapnya. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 116,03 gram sabu, "Ini merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah diungkap di Polres Gianyar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini," ucapnya. 

Masing-masing 4 tersangka ini terancam pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara serta pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

(Agung DP/Iskandar)
Sumber : Humas Polres Gianyar.

TerPopuler