Satu Kabur, Dua Pencuri di Kios Pedagang Pekan Sarimatondang Diamankan ke Polsek Sidamanik

Monday, January 25, 2021, 00:26 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Dua pencuri tiga karung cabai berinisial AM (27) dan AB (16) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik, Polres Simalungun, Sabtu (23/1/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib, sedangkan satu orang lagi berinisial RMS (31) kabur.

Awalnya, hari Sabtu (23/1/2021) pagi sekira pukul 07.00 Wib, korban Nurmauli boru Marpaung (53) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun datang ke Pekan Sarimatondang, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik hendak berjualan.

Saat membuka kunci tempat penyimpanan cabai dan bawang merah, tiba-tiba korban terkejut melihat gemboknya sudah rusak dan barang jualan berupa cabai dan bawang merah sudah hilang. 

Korban memberitahukan kepada saksi Mikhael Tampubolon, kemudian Mikhael memberitahukan kepada korban bahwa pelaku pencurian di tempat jualannya itu tiga orang yakni AM, AB dan RM, sehingga korban membuat laporan pengaduan dengan laporan polisi nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / SIMAL-SIDAMANIK Tanggal 23 Januari 2021.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 karung cabai merah, 1 karung cabai kecil, 1 karung cabai hijau serta 1 karung bawang merah, ditaksir kerugian mencapai sekitar Rp. 4 juta. 

Kemudian sore harinya, sekira pukul 16.00 Wib, korban bersama saksi berhasil menangkap dua pelaku, AM dan AB kemudian diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik untuk diinterogasi, sedangkan satu pelaku lagi RM berhasil kabur. 

"Kedua Pelaku, AM dan AB sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan satu pelaku lagi RM masih di buron," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K. melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H. saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021) sore.*

(PN)

Sumber : Humas Polres Simalungun

TerPopuler