Sedang Bersandar di Tiang Kayu, Seorang Pengedar Berhasil Dibekuk Polisi

Friday, January 8, 2021, 19:44 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Tim Opsnal Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu, Kamis (7/1/2021).


Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021, sekira pukul 01:00 Wib, didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki paruh baya dengan menggunakan topi dan tidak menggunakan baju sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, tepatnya di sebuah tempat penyimpanan kayu yang terletak di Jalan Pelabuhan Hulu RT.016 / RW.004 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.


Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, S.H.


Kemudian, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko langsung pergi menuju tempat yang dimaksud.


Sekira pukul 02:00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di tempat penyimpanan kayu tersebut, dan melihat ada seorang laki-laki paruh baya yang menggunakan topi dan tidak memakai baju sedang bersandar di sebuah kayu, yang mana di tiang kayu tersebut tergantung sebuah jaket warna hitam.


Pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Bangko, seorang laki-laki paruh baya tersebut mencoba menghindar dengan berjalan perlahan-lahan pergi menjauh.


Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal langsung mengamankan laki-laki paruh baya tersebut yang mengaku bernama Ramlan alias Iran alias Amang.


Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap jaket warna hitam yang digantung di tiang kayu tersebut, dan dari kantong luar jaket tersebut didapati 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam serta uang tunai senilai Rp 715.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).


Dan dari kantong bagian dalam jaket tersebut didapati 1 (satu) buah dompet warna biru motif kepala kelinci, yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal, yang diduga narkotika jenis sabu serta 11 (sebelas) bungkus plastik bening klip merah.


Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dengan didampingi ketua RT setempat Edi. Dan dari kantong celana sebelah kanan depan didapati uang tunai senilai RP 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah).


Dan dari kantong celana sebelah kiri depan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop bergagangkan kayu dan mengamankan 1 (satu) unit hp Nokia warna hitam dari tangan tersangka.


Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa BB yang ada didalam saku celananya adalah miliknya dengan disaksikan Ketua RT setempat.


Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah dibawa ke Polsek Bangko, Ramlan alias Iram alias Amang tidak mengakui semua barang haram bukti tersebut.


Juga mengaku tidak pernah sama sekali mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan tes awal terhadap urine terhadap tersangka, terbukti positif mengandung Amphemetamina dan Methampemina.*


( Saleh )


Sumber : Humas

TerPopuler