Seorang Pria Diamankan Polisi Saat Kedapatan Membawa Miras

Thursday, January 14, 2021, 01:42 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Banggai - NS (40), warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai ini hanya tertunduk diam saat diamankan personel Polsek Pagimana, Rabu (13/1/2021).


Pasalnya, Pria berumur 40 tahun ini diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa puluhan liter miras jenis cap tikus ketika Polisi menggelar razia di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana.


"Kami menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya warga mengangkut cap tikus," kata Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau, S.H.


Menerima laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyekatan dengan menggelar razia di jalan. Alhasil, ditemukan seorang pengendara sepeda motor mengangkut miras.


"Barang bukti yang ditemukan sebanyak 31 bungkus cap tikus, kurang lebih 40 liter," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep Polda Sulteng ini.


Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa minuman haram tersebut akan di bawa dan di jual kepada seorang warga di Kota Luwuk.


"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana untuk proses hukum tipiring," tutur AKP Syukri Larau.*


(Yudi)


Sumber : Humas Polres Banggai

TerPopuler