Kakanwil Kemenkumham Bali, Melantik dan Ambil Sumpah Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Gianyar

Saturday, January 16, 2021, 17:31 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Denpasar, Bali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Gianyar, Jumat (15/01) kemarin di Kabupaten Gianyar.

Pengambilan Sumpah dalam pelantikan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Gianyar yang berjumlah 9 orang yang terdiri dari unsur akademisi 3 orang, unsur notaris 3 orang, dan unsur pemerintah 3 orang dengan masa kerja 3 tahun.

“Sebelum menjalankan tugas sebagai pengawas notaris di daerah, terlebih dahulu harus dilantik dan disumpah” Jelas Kakanwil.

Kesembilan anggota MPD tersebut mengucapkan  sumpah dan janji sesuai surat keputusan Kepala Kantor Wilayah yang telah terlebih dahulu diterbitkan dan dibacakan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kantor Wilayah, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Gianyar beserta Ketua Dewan kehormatan Daerah Notaris Kabupaten Gianyar beserta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam sambutannya berpesan agar para anggota MPD Notaris Kabupaten Gianyar yang baru dilantik, kedepannya bisa memutuskan perkara dengan adil dan benar agar tidak ada kesalahan dalam memutus.

Setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh MPD Notaris juga harus memiliki dasar yang kuat agar tehindar dari terjadinya implikasi terhadap MPD, MPW, maupun MPP. MPD juga diharapkan lebih serius dan fokus menegakkan hukum di ranah tugas dan kewenangan notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Penegakkan hukum tersebut harus objektif, transparan, akuntabel, tidak tebang pilih, dan berlaku adil.

Kakanwil juga berpesan agar MPD Notaris mampu memposisikan dirinya sebagai Pembina Notaris, tidak sekedar sebagai pengawas yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memberikan sanksi kepada notaris, namun harus berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakkan hukum di bidang kenotariatan, jangan sampai penegakkan hukum tersebut menuai kontroversi dan berujung penuntutan balik yang berakibat kontra produktif ke arah dan tujuan mulia dari penegakkan hukum itu sendiri, mengingat saat ini telah ada beberapa notaris yang berhadapan dengan hukum dan dikenai sanksi pidana.

“Kepada MPD Notaris yang baru dilantik, kami menginginkan agar bertindaklah sesuai aturan yang berlaku dan lakukanlah komunikasi dan koordinasi jika terdapat permasalahan yang memerlukan pemikiran bersama demi menghasilkan sebuah keputusan yang berkepastian dan berkeadilan”, tutup Bapak Kakanwil.

(Agung DP)

Sumber : Humas Kemenkumham Bali.

TerPopuler