Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil Amankan 4 Kawanan Pengedar Sabu Di Dusun Bakti

Saturday, January 2, 2021, 15:10 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan 4 orang diduga kawanan pengedar Narkotika jenis sabu, tepatnya di ladang sawit daerah Dusun Bakti, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (31/12/2020).


Ke 4 tersangka tersebut bernama Supari alias pari (40) sebagai pemilik barang bukti sabu, Sudarno alias Robert (41), Supir, berperan sebagai pengutip uang hasil jual sabu dan bertugas menimbang, membuat paket-paket kecil.


Lalu Sawaludin alias Sawal (36), sebagai pembeli sabu sebanyak 1 gram dan M. Ghani alias Ghani (37), berperan sebagai driver, jemput antar pembelian barang bukti sabu.


Ke 4 tersangka tak dapat berkutik saat dibekuk petugas, karena terbukti di dapati sedang memiliki barang bukti seberat kurang lebih 28,81 gram.



Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.


"Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, bahwa disebuah gubuk yang berada di sawitan Daerah Dusun Bakti, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ucap AKP Juliandi.


Mendapat informasi tersebut, kata AKP Juliandi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba melakukan rangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.



Kemudian, pada Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 00.30 Wib, dilakukan pengintaian di gubuk tersebut dan terlihat ada 2 orang (Sudarno dan Sawaludin) sedang duduk di gubuk sedang bertransaksi sabu, yang kemudian segera dilakukan penangkapan.


Kemudian di kembangkan di TKP yang sama, diketahui bahwa BB sabu didapat dari Supari. Maka, petugas melakukan penangkapan terhadap Supari.


Saat ditangkap, yang bersangkutan juga bersama Ghani yang bertugas antar jemput Supari. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dialas gubuk tersebut berupa 1 kotak persegi panjang dilakban hitam, yang didalamnya terdapat 1 plastik besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.


Selain itu, dialas gubuk juga ditemukan 16 plastik ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu siap untuk dijual.


Sedangkan yang ditemukan dari Sawaludin 1 kotak rokok merk Lucky Strike yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan barang barang lainnya yang ada hubungan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.


"Dari pengakuan Saudara Supari, dianya mengambil narkotika jenis sabu dari Gondrong (Dalam Lidik). Selanjutnya, ke 4 orang tersangka tersebut dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti," ungkap AKP Juliandi.


Dikatakannya lagi, dari ke 4 tersangka, kecuali Sudarno, masing-masing memiliki hasil tes urine positif Amphetamina dan kepada mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*


(Saleh)


Sumber : Humas

TerPopuler