1 Pelaku dan 3 Penadah Pencurian Emas 200 Gram Diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa

Tuesday, February 2, 2021, 01:05 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Gowa - Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa kembali mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram dengan tujuh jenis perhiasan yang terjadi beberapa waktu lalu.


Untuk mengetahui kronologis kejadian, selanjutnya Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K., dengan didampingi Kasubbag Humas dan KBO Reskrim Polres Gowa menggelar Press Conference yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dihalaman Mako Polres Gowa, Senin (1/2/2021) sore tadi.


Dari pengungkapan kasus ini, Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 (Tiga) orang penadah, masing-masing berinisial TT alias I (40), SDN (41) dan HS (53).


Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat memimpin Press Conference menjelaskan, bahwa pelaku utama (SDT-red), pada saat itu bekerja mengecat di rumah Hj. Norma (korban-red), yakni warga yang beralamat di Benteng Somba Opu Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.


Dihari kedua bekerja, pelaku melanjutkan pengecatan dikamar korban. Karena korban tidak berada di rumah, lalu pelaku mencari barang berharga, kemudian berhasil mengambil Emas yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidur korban," ungkap Kapolres Gowa.



Pasca menguasai barang curiannya, pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban, kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp. 3. 250.000 kepada penadah TT alias I dan SN.


Setelah kedua penadah menguasai cincin emas tersebut, lalu menjualnya kepada penadah III yakni AS sebesar Rp. 4.900.000.-, selanjutnya dilebur untuk diolah kembali.


"Pelaku ini pada hari ketiga pasca berhasil menguasai perhiasan tidak kembali bekerja di rumah korban. Dan karena merasa dirugikan, selanjutnya korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Polres Gowa," tutur Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto.


AKBP Budi kembali menambahkan, saat penadah menerima penjualan barang hasil curian, ia mengelabui pelaku utama dengan cara mengurangi timbangan menjadikan emas tersebut seberat 5 gram. Sisa emas yang belum digadaikan diamankan dari tangan pelaku.


Untuk para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal  480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara," ungkap Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K. menutup Press Conferencenya.*


(Harun)


Sumber : Humas Polres Gowa

TerPopuler