Sepasang petugas penanganan Pandemi Covid-19 ini, seakan tidak mengenal lelah, dihari Minggu tetap bersatu berjibaku untuk menjalankan tugasnya, demi mengurangi Zona Orange Pandemi Covid-19 yang terjadi di Karangasem.
Kedua petugas yg berlainan Corps ini kompak untuk bersama-sama melaksanakan tugasnya sesuai tabel laporan harian di Posko PPKM Mikro di masing-masing desa. Kegiatan yang dilaksanakan berupa penyemprotan disinpektan di area umum Pasar Culik Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem.
Kegiatan yang ditangani secara bersama-sama sehingga lebih terasa ringan dan masyarakat semakin lebih disiplin dalam melaksanakan prokes karena semakin banyak yang mengarahkan. Ditambahkan pula bahwa saat ini juga telah diberlakukan jam malam sehingga kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 21.00 wita.
"Bli bertanggungjawab di Culim, Bli yang bertanggungjawab di Culik dan kita kerja bersama" kata keduanya sepakat.
Disamping pendisiplinan Yustisi berupa himbauan kepada warga agar tetap memakai masker, yang kenyataannya masih terdapat 4 orang tidak menakai masker dengan tindakan yang di berikan berupa teguran.
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan : Bahwa mulai tanggal 07 September 2020 Penerapan Pergub No. 46 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid 19 dan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 tatanan kehidupan era baru sudah berlaku, maka bagi perorangan di wilayah Kecamatan Abang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan denda administratif Rp.100.000,- .
Hadir dalam kegiatan tersebut : Perbekel Desa Culik, Unsur Linmas 2 orang dan Kadus Buayang. Minggu 14-02-2021 di Abang Karangasem.
(Agung DP/Iskandar)
Sumber : Kodim Karangasem.