Dua Orang Pria Diamankan Unit ResKrim Polsek Pujud Saat Antar Pesanan Sabu

Tuesday, February 23, 2021, 15:57 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Diduga akan mengantar Sabu atas pesanan pembelinya di Kebun Sawit KM 16 Sukajadi Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, 2 orang pria berhasil disergap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, Senin (22/02/2021) sekitar pukul 18.50 Wib. 

Ke- 2 pengedar ini berinisial MJ alias Jefri (20), warga Dusun Pematang Damar, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako dan MR alias Iraf (22) warga Dusun Pemukiman, Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Saat penyergapan, di temukan alat bukti serbuk kristal bening seberat 2,34 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

Dikatakannya, bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya kebenaranya, bahwa di kebun kelapa sawit warga tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjutinya. 

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggota berangkat dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan. Hasilnya, ditempat yang diinformasikan datang seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan anggota Reskrim langsung menangkap laki-laki tersebut dan mengaku berinisial MJ. 

Kemudian anggota Reskrim mengintrogasi tersangka, dan mengakui kalau tujuan tersangka untuk mengantarkan pesanan pria berinisial M (DPO), kemudian anggota Reskrim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari dalam dompet milik tersangka 1 gulungan plastik warna hitam, saat di buka didalamnya berisikan 2 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi berikutnya tersangka mengatakan, bahwa dia bersama temannya yang tidak jauh dari tersangka bersembunyi di sawitan yang mengaku berinisial MR. Dan dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkus paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka memperoleh sabu tersebut secara membeli dari saudara KL (DPO), lalu anggota Reskrim Polsek Pujud melakukan pencarian ke rumah KL (DPO) namun tidak di temukan.

"Selanjutnya anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Pujud, guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi. 

Adapun barang bukti yang diamankan anggota Reskrim Polsek Pujud berupa 3 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat, 1 helai potongan plastik asoi warna hitam 1 unit HP merk Realmi warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna putih.

"Dan hasil tes urine, keduanya positif mengandung Zat Metampetamin, setelah itu tersangka dituduh melakukan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.*

( Milan )

Sumber : Humas

TerPopuler