Dukung Perda Gowa Nomor 2 Tahun 2020, Polsek Barombong Intens Lakukan Ops Yustisi

Friday, February 5, 2021, 01:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Gowa - Dalam rangka mendukung Peraturan Daerah (Perda) Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, personil Polsek Barombong gelar Operasi Yustisi.

Pelaksanaan operasi tersebut dilaksanakan di depan Kantor Polsek Barombong, Kecamatan Barombong, Kamis (04/02/2021) pagi.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, sekaligus mendukung Perda Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin Wakapolsek Barimbong Iptu H Abdullah DM, S.H., M.H., dengan didampingi para Kanit jajaran Polsek Barombong dan anggota. 

Dalam Operasi Yustisi ini, petugas berhasil menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, yaitu teguran 4 orang dan yang diberi tindakan fisik berupa pust up 3 orang.

Menurut Wakapolsek Barombong, bahwa Operasi Yustisi yang dilaksanakan di depan Mapolsek, Jalan Poros Desa Kanjilo Tangalla adalah bentuk kepedulian Polri kepada kesehatan masyarakat, sehingga lebih disiplin memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19," ucap Iptu H. Abdullah. 

Sementara Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K., melalui Kapolsek Barombong  mengatakan, bahwa Operasi Yustisi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. 

"Tujuannya agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19," tuturnya.*

(Harun) 

Humas Polres Gowa

TerPopuler