Himbauan Pemerintah Terkait Kritikan, Begini Pandangan Prof. Agus Surono

Wednesday, February 17, 2021, 01:54 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jakarta - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah, bahkan mengkritik pemerintah.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah siap memberi perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, sebagaimana ketentuan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Tentu dalam menyampaikan pendapat meski dijamin dalam konstitusi, harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapat," ujar Prof Agus dalam keterangannya, sesuai yang dilansir dari JPNN. 

Menurut Prof Agus, kritik sejatinya disampaikan untuk memperbaiki perilaku seseorang.

Oleh karena itu, ujar Prof. Agus, disampaikan harus berdasarkan fakta-fakta atau hasil pengamatan, bukan karena kebencian.

"Kritik hendaknya dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana, namun tidak mengurangi esensi kritikan, sehingga pihak yang dikritik berterima kasih," ucapnya.*

(Saidi) 

TerPopuler