Pasca Pemberlakuan PPKM, Kapolres Gowa Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Friday, February 5, 2021, 01:28 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Gowa - Operasi yustisi pasca diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama oleh 4 tim yang dibentuk, telah melakukan aksi pada Rabu siang (03/02/2021) kemarin. 

Dalam operasi PPKM ini, penindakan difokuskan pada 4 lokasi perioritas, diantaranya restoran dan rumah makan, pasar, fasilitas umum serta tempat ibadah.

Untuk Tim 1 yang dikomandoi oleh Kabag Ops Polres Gowa menyasar restoran dan rumah makan. Dalam penindakannya telah memberikan sanksi denda kepada salah satu pelaku usaha, sanksi sosial 2 orang, rapid test 4 orang dan Swab test terhadap 9 orang.

Pada tim 2 dengan sasaran Pasar, memberikan sanksi denda kepada 1 orang warga dan dua pelaku usaha, kemudian melakukan Rapid Antigen terhadap 25 orang warga yang hasilnya negatif, serta pemeriksaan Swab PCR  terhadap 4 orang.

Untuk Tim 3, yang menjadi sasaran adalah Jalan Raya dan fasilitas umum. Dalam operasi kemarin telah melakukan penindakan berupa sanksi denda kepada 9 orang warga yang melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, dan melakukan Rapid Antigen terhadap 8 orang warga yang melintas yang hasilnya reaktif.

"Khusus ditempat ibadah, hingga berita ini di muat oleh beberapa media, belum ditemukan adanya pelanggaran prokes," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Terpisah, Kapolres Gowa yang ikut serta melakukan pemantauan bersama segenap Forkopimda Gowa kemarin berharap semua warga mau mengikuti aturan Protokol Kesehatan.

"Saya berharap, seluruh warga Kabupaten Gowa dan pelaku usaha dapat menerapkan prokes disaat melakukan aktivitas, karena penegakan hukum terhadap siapapun akan kami lakukan tanpa pandang bulu," tegas AKBP Budi Susanto, S.I.K," ujarnya.*

(Harun) 

Humas Polres Gowa

TerPopuler