PKS PT. BBS Diduga Abaikan Permentan Terkait Pembelian Tandan Buah Sawit

Senin, 01 Februari 2021, 18:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Merasa banyak adanya pengeluaran bagi pemasok buah ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Balam Berlian Sawit (BBS) yang beralamat dijalan lintas Riau - Sumut KM 6 Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, hal ini dianggap tidak mentaati Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1 Tahun 2018.


Hal tersebut dikatakan Bahrum Marpaung selaku agen buah sawit di Kepenghuluan Bangko Permata. Dirinya menilai, PKS PT. Balam Berlian Sawit (BBS) dengan seenaknya membuat aturan sendiri tanpa memperhatikan pedoman penetapan harga pembelian tandan buah kelapa sawit.


"Apalagi ada pengeluaran bagi pemasok buah ke PKS Balam Berlian Sawit (BBS) yang harus mengeluarkan biaya, seperti biaya 2 Pos Satpam 10.000, Sortasi 50.000, SPSI 15/kg, uang asam 30.000 per mobil, uang SP 10/kg, potongan wajib 4 %, belum lagi potongan sortasi timbangan 2% sampai 4 %," jelasnya Bahrum.


Dikatakannya, apakah masing-masing potongan tersebut berkesuaian dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS)?.


"Yang kedua, ada lagi cara supplier liar diluar PKS yang pengurusannya mencapai 350 ribu per mobil untuk memasukan buah ke dalam PKS. Apakah ada kerjasama PKS PT BBS dengan supplier liar," pungkasnya Bahrum kepada media Snipers.news, Senin (1/2/2021).


Oleh karenanya, dirinya mengharapkan kepada Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten untuk secara proaktif mengawal Permentan Nomor 01 tahun 2018, "karena saya nilai masih terabaikan dalam hal ini," ujarnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi, HRD PKS PT. Balam Berlian Sawit (BBS) Arfan Bakti melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Senin (1/2/2021) sekira pukul 16.22 wib mengatakan, "Maaf pak, saya tidak tahu hal itu," tulis Arfan Bakti dengan singkat.*


(Tim/Milan)

TerPopuler