PLN Batam Lakukan Pemutusan Akses TV Kabel Yang Memakai Fasilitas Listrik Negara

Wednesday, February 24, 2021, 21:15 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Pemutusan Kabel pengusaha TV Kabel di tiang PLN Batam telah berjalan belasan tahun, dan usaha yang dilakukan diduga Ilegal tentang beberapa konten tayang di televisi. 

Hal tersebut tentunya telah merugikan negara termasuk tentang perpajakan. Terkait penggunaan tiang PLN Batam, awalnya pengusaha minta izin penggunaan dengan membayar uang sewa, namun hal tersebut juga tidak ada pembayaran sehingga satu perusahaan terhutang miliaran rupiah.

Lawyer PLN Batam Andi Kusuma, S.H., M.Kn., mengatakan, "kami dalam hal ini ditugaskan mendampingi melakukan pemutusan kabel TV Kabel di tiang PLN Batam," ucapnya.

Dijelaskannya, penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak. 

Pemutusan akses TV Kabel ini teruntuk pada beberapa perusahaan, diantaranya :

1. PT. Bintang Cakrawala Network
2. PT. Barelang Vision 
3. PT. Broadband Communication
4. PT. Batam Cable Vision
5. PT. Signal Media (Signal Vision)
6. PT. Astv
7. PT. Amg Kundur dan 
8. PT. Bintan Multimedia. 

"Pemutusan Kabel TV Kabel ini sudah sesuai prosedur, sebelumnya kami dari lawyer PLN Batam sudah melayangkan surat pemberitahuan dua kali, tapi perusahaan tidak juga menunjukan legalitas dan perizinan lainnya. Dan pemutusan ini juga sudah koordinasi dengan pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri termasuk Ditpam BP Batam," tutur Andi.

Sebagai pihak Lawyer PLN Batam, Andi Kusuma minta masyarakat dapat memahami, "kami harapkan masyarakat memahami pekerjaan ini, mungkin masyarakat membayar ke pengusaha, tapi pengusaha kami duga tidak bayar pajak, melakukan pelanggaran hak cipta dan sebagian mengunakan tiang tidak membayar sewa ke PLN Batam," tutup Andi mengakhiri.*

(Rianto)

TerPopuler