Polrestabes Medan Tetapkan Penyelengara Futsal Sebagai Tersangka

Thursday, February 4, 2021, 00:47 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Penyelenggara Futsal berinisial BTGS alias B (44), warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang melanggar protokol kesehatan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polrestabes Medan.

Berdasarkan data yang ada di Kepolisian, Tersangka sendiri merupakan mantan PHL di Polda Sumut.

"BTGS ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Barang bukti ada 8 spanduk, disitu ia membuat logo seolah logo Polda Sumut," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021).

Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan Futsal, yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.


"Itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri, agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar Riko.

Selain persyaratan surat izin dari aparat berwenang dan Satgas Covid-19, pihak Dispora Provinsi Sumut juga meminta persyaratan agar pertandingan ini tidak ada penonton.

Persyaratan ini diabaikan tersangka yang merupakan Ketua Panitia acara. Namun, tersangka melalui Medsos Instagram memberikan pengumuman, bahwa akan dilaksanakan pertandingan final.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 serta pelanggaran Protokol Kesehatan. 

"Untuk Prokes maksimal 1 tahun dan untuk 263 (pemalsuan) maksimal 5 tahun," ungkapnya.*

(R. Anggi) 

TerPopuler