Reskrim Polres Tabanan Bertindak Cepat Tangkap Pelaku Perampasan HP

Wednesday, February 3, 2021, 15:33 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Sehubungan dengan adanya Berita Viral di Medsos tentang adanya terjadi Perampasan HP dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di simpang Traffic light Grokgak Gede Tabanan pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2021, Reskrim Polres Tabanan bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sebelum penangkapan beredar di Media Sosial Instagram akun Tabanan_update yang mengadopsi dari akun #putu Agus Tirta Nadi yang memposting "mohon info Semeton Tabanan kalo liat pengamen d lampu merah kurang tw orangnya mohon berhati" td mertua saya di rampas HP nya dan diancam pakai pisau, kejadian tadi di perempatan grokgak"  tulis Akun tersebut dengan 144 komentar dan 62 kali dibagikan.

Menyikapi hal tersebut Reskrim Polres Tabanan Atas petunjuk dan arahan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar S.I.K., M.H.,  melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar , S.I.K., 

Berdasarkan hasil Penyelidikan dan olah TKP dan dikuatkan dengan keterangan saksi saksi Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Mohammad Amir, S. Tr.K.,  kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Fitra Wijayanto alias Plong, 22 tahun laki laki, alamat Re Nertadina, RT 026 Rw 006 , Desa Dabasah, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Pelaku ditangkap di Daerah Ubung Denpasar, pada hari Selasa tanggal 2 Pebruari 2021 siang dan mengamankan barang bukti 1 buah handphone warna putih merk Oppo dan sebuah pisau.

Kejadian perampasan HP berawal dari pelaku meminta ijin untuk mengamen di TKP simpang TL grokgak kepada korban atas nama I Made Suartana alias Pan Rini , 50 tahun, alamat Banjar Wanasara Desa Bongan Kecamatan/ Kabupaten Tabanan, seorang pedagang kue asongan yang sehari hari berjualan di tempat tersebut.

Karena bukan kewenangannya korban menyarankan untuk meminta ijin ke Satpol PP. Namun ternyata pelaku malah memaki dan mengeluarkan kata- kata kasar kepada korban. 

Selanjutnya terjadi cekcok mulut, saat itu korban mengeluarkan handphone hendak menghubungi bos kue onde onde, belum sempat menelepon Pelaku merampas hp  merk Oppo warna putih milik korban dan memasukkannya kedalam saku celana pelaku. 

Saat korban mencoba untuk meminta hp nya pelaku mengacungkan pisau yang dibawanya.
Pelaku kemudian pergi ke arah Timur menuju jurusan Denpasar.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 900.000.- ( Sembilan ratus ribu rupiah )

Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio saat  dikonfirmasi seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K. , M.H., membenarkan kejadian tersebut , Pelaku kini sudah ditangkap dan sedang proses penyidikan.

"Reskrim Polres Tabanan bertindak cepat mengantisipasi walaupun korban sebelumnya belum melaporkan kasusnya," Kata kasubbag Humas Polres Tabanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Tabanan.

TerPopuler