Satgas Ops Antik Agung 2021 Polres Tabanan Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyalahguna Narkoba, 5 Orang Pelaku Ditangkap

Thursday, February 25, 2021, 19:39 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Selama dua pekan terhitung dari tanggal 4 - 19 Februari 2021 Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan menggelar Operasi Antik Agung 2021, berhasil mengungkap 4 ( empat ) Kasus penyalahguna Narkoba, mengamankan 5 (lima ) orang terduga sebagai pengedar dan penyalahguna, total barang bukti disita 29 Paket Shabu dengan berat 140,3 gram.

Berkaitan perihal diatas, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty P.S Siregar , SIK, M.H., pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, memberikan keterangan ( Press Release ) terkait dengan keberhasilan Sat Narkoba Polres Tabanan dalam pengungkapannya.

Dalam acara kegiatan hadir dan diliput rekan wartawan Media Cetak, Media Online dan media elektronik Nasional dan lokal.

Sebagaimana dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tabanan “ terhitung dari tanggal 4 - 19 Februari 2021 ( selama dua Pekan ), Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan menggelar Ops Antik Agung 2021 dan berhasil mengungkap 4 kasus, mengamankan 5 ( lima ) terduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahguna Narkoba.

Kelima terduga pelaku yang saat ini dalam proses Penyidikan, ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda masing-masing atas nama : 
- I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen, laki, umur 37 tahun, alamat Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terduga dimankan di pinggir jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, padanya kedapatan dan berhasil diamankan barang bukti 18 paket shabu, berat 3,45 gram, pada hari Kamis 04 Pebruari 2021 Pukul 17.20 Wita,

-Mohamad Zahri Amin Alias Robin Alias Saipul, laki, umur 31 tahun, alamat  Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan, tinggal di Desa Delod Peken, Kecamatan / Tabanan, terduga  ditangkap Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2021 pukul 19.45 Wita, di Gang Buntu Di Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, padanya disita barang bukti 3 buah paket shabu berat 135, 10 gram.

- I Wayan Suryantika alias Penyok, laki, umur 33 tahun, alamat Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur-Tabanan, terduga diamankan di  pinggir jalan, digapura Banjar Dinas Sukawati, Desa / Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2021 sekira pukul 19.00 wita, padanya kedapatan barang haram 1 buah paket shabu berat 0, 30 gram,

-Pada hari Rabu 19 Pebruari 2021 pukul 19.00 Wita, Satgas mengamankan dua orang, Teguh Eko Susanto alias Ekok, laki, umur 42 tahun, Alamat  Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar dan I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler, laki, umur 29 tahun, alamat Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti-Tabanan, kedua terduga dimankan di Banjar Sema, Desa / Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan padanya kedapatan membawa 7 ( tujuh) buah paket shabu berat 1,45 gram, semua terduga yang berhasil diamankan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

Kasat Narkoba menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah, karena terduga pelaku dalam kesehariannya selalu berpindah - pindah, tentu memerlukan kesabaran, ketekunan, keuletan, disetiap kegiatan proses penyelidikan dan pengembangannya.

Atas peran serta dan bantuan warga masyarakat, yang mau memberikan informasi dengan benar sehingga Tim Satgas dapat memudahkan dalam proses penyelidikan, pengembangan dan pembuntutannya.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membandu dan berperan aktif, "ucap Kasat Narkoba.

Seijin Kapolres Tabanan kami mengajak, menghimbau, kepada pihak tertentu yang masih bermain-main dengan barang haram ini, apapun alasannya kami mengimbau agar sekarang juga dihentikan. 

"Jangan bermain-main dengan barang laknat ini, bila ketahuan / kedapatan siapa pun orangnya tanpa kecuali entah itu pejabat, bila cukup bukti dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai penyalahguna, pengedar pasti akan ditindak tegas, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"Tegas Kasat Narkoba mengingatkan.

"Selanjutnya ke 5 ( lima ) orang terduga yang berhasil diamankan, saat ini menjalani Proses Penyidikan, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat  (1) UU nomor 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman :  
- kesatu paling singkat 5 tahun  dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar , 
- kedua penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 th dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, "Tegas Kasat Narkoba.

(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Tabanan.

TerPopuler