Satres Narkoba Polres Rohil Amankan Sabu 20,12 Gram Dalam Operasi Antik 2021

Friday, February 19, 2021, 22:51 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Satres Narkoba Polres Rohil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20,12 Gram dalam Operasi Antik 2021, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 01:00 Wib.


Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Pink dengan Nomor Polisi BM 6116, yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah teras ATM Simpang Riset, yang terletak di Jalan Lintas Bagan Batu.


Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal langsung menuju lokasi tersebut. Dan sampai di lokasi tersebut, di dapati seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Pink sesuai informasi yang diterima.


Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, yang mengaku berinisial MS, kemudian dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.


Kemudian Tim Opsnal memeriksa Handphone milik terduga pelaku, dan petugas menemukan percakapan WhatsApp dan percakapan audio yang berisikan percakapan tentang pemesanan narkotika terhadap MS.


Selanjutnya, dari rekaman percakapan, chat WhatsApp dan keterangan dari MS, diketahui mempunyai kaki yang bertugas sebagai tukang antar atau pengirim Sabu bila ada yang memesan, dan kurir tersebut berinisial MAN alias Zeman.


Lalu tim opsnal lainnya melakukan pengembangan penyelidikan, alhasil dapat dilakukan penangkapan terhadap MAN di daerah kebun sawit depan perumahan daerah Kampung Nusa Indah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau. Yang mana di lokasi penangkapan ditemukan alat hisap Sabu (Bong) yang sebelumnya dipakai terlapor MAN dan MS di tempat tersebut.


Kemudian, berdasarkan keterangan MS, bahwa dia selalu membeli barang kepada seorang pria berinisial D (dalam lidik), juga sering menyimpan narkotika jenis sabu di rumah pacarnya yang berinisial RA (dalam lidik), yang beralamat di Simpang Riset, daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Dengan di dampingi Kepala Dusun, Tim Opsnal pun melakukan penggeledahan di rumah yang di maksud.


Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar diduga narkotika jenis sabu (tidak diakui tersangka) dan uang sejumlah Rp. 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) didalam lemari pakaian yang berada di kamar pribadi RA.


Berdasarkan keterangan MS, bahwa dirinya memang tinggal bersama 1 Kamar dengan RA. Dan diakuinya, bahwa RA memang mengetahui terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan olehnya.


Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, RA sudah tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.


Kemudian para tersangka dan barang bukti Narkotika serta barang yang diduga ada kaitannya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna silver, 1 buah alat hisap berupa bong dari botol minuman, Uang tunai sejumlah Rp. 4.750.000, dan 1 Unit Motor Honda Beat warna Pink BM 6116.*


(M.Saleh)

TerPopuler