Seorang Pria Ditangkap Polisi Saat Bertransaksi Sabu-Sabu Dirumahnya

Monday, February 22, 2021, 11:30 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Pada hari Sabtu 20 Februari 2021 sekira pukul 21:00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kepenghuluan Batu Hampar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.


Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melaporkan kepada Kapolsek Ipda Ali Hidayat, S.Tr.K., guna meminta petunjuk lanjutan.


Selanjutnya Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan informasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim membenarkan, bahwa di rumah milik warga berinisial Her sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, yang diduga jenis sabu-sabu.


Atas kebenaran laporan tersebut, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama Unit Reskrim langsung melakukan penggrebekan di dan melakukan penangkapan terhadap Her (pelaku-red).


Pada saat penggrebekan, Pelaku memang baru saja bertransaksi narkoba jenis sabu. Saat hendak akan ditangkap, pelaku mencoba membuang barang bukti, berupa 1 buah dompet kecil warna pink, yang berisikan narkoba.


Kemudian petugas mengundang Ketua RT setempat untuk memastikan benda yang dibuang oleh pelaku termasuk barang bukti. Dan benar, di dalam dompet tersebut berisi 2 plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu.


Disaksikan Ketua RT setempat, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Alhasil, Polisi kembali menemukan alat hisap sabu, kaca pirex dan skop sabu yang terbuat dari kertas.


Tak hanya sampai di situ, Unit Reskrim yanng di pimpin langsung Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan melanjutkan penggeledahan di gudang rumah, tepat di sebelah rumah pelaku ditemukan timbangan digital merk Constanst.


Saat dilakukan penggeledahan pada badan pelaku, petugas juga menemukan sebuah dompet yang berisikan uang senilai Rp. 1.010.000.-, yang menurut pengakuannya itu merupakan hasil penjualan sabu-sabu.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa dari tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan narkotika diduga jenis sabu.


Selain itu uang tunai senilai Rp. 1.010.000,- , 1 buah dompet kecil warna pink, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP Merk Oppo warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 set alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital merk Constanst.


"Kita juga mengamankan 1 buah skop sabu terbuat dari kertas, 2 buah plastik bening pembungkus sabu ukuran besar, 3 buah plastik bening pembungkus sabu ukuran sedang, 7 buah plastik bening pembungkus sabu ukuran kecil, dan 3 (tiga) buah mancis," ungkap AKP Juliandi.*


( M.Saleh )

TerPopuler