Suami Aniaya Istri Akhirnya Diringkus Polsek Bangko Pusako

Thursday, February 4, 2021, 18:57 WIB
Oleh R-1

SNIPERS.NEWS | Rohil - Diberi uang Rp. 100 ribu lalu pukuli Isterinya, pria bernama Saipul alias Ipul (29) yang beralamat di Bangko Camp Km. 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 12.30 Wib.


Saipul diamankan petugas atas dasar laporan korban yang tidak lain adalah Isterinya bernama Leni Isratni (26), yang tidak terima karena telah dipukulinya dibahagian mulut dan telinga, sehingga bibir pelapor luka dan telinga terasa sakit.


Laporan tersebut karena tidak terima atas perlakuan suaminya terhadap dirinya, pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira jam 15.00 Wib, Dengan Laporan Polisi :
LP / B / 07 / I / 2021 /RIAU / RES Rohil / Polsek Bangko Pusako tanggal 31 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako.


"Pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira jam 08.30 Wib, Terlapor (suami sah Pelapor) meminta uang kepada isterinya, lalu uang pun diberikan kepada sang suami (terlapor-red) sebesar Rp. 100.000,-," ucap AKP Juliandi.


lalu jelas AKP Juliandi, Terlapor langsung memukul dan menampar isterinya di bahagian mulut dan telinga, sehingga bibir pelapor luka dan telinga pelapor terasa sakit.


Kemudian Pelapor datang ke Pos
Bhabinkamtibmas Bangko Permata Km. 8 dan melaporkan hal tersebut, dan oleh Bhabinkamtibmas langsung berusaha mendudukkan kedua belah pihak dan akhirnya.


"Pelapor tetap tidak terima dengan perbuatan suaminya, selanjutnya pelapor dan terlapor bersama-sama pulang menuju ke rumah," jelasnya.


Namun diperjalanan, tepatnya di Jalan Dinamit Km. 0 jalan potongan mengarah ke rumah mereka, kemudian terlapor kembali memukuli isterinya beberapa kali dibagian muka dan kepala, sehingga Pelapor menjerit minta tolong dan akhirnya datang warga.


"Lalu Terlapor berkata kepada Pelapor "ambil baju mu dari rumah" dan Pelapor berkata "saya susun tapi jumpakan anakku yang terakhir kalinya", selanjutnya pelapor pergi ke Pekanbaru. Selanjutnya, Pelapor datang ke Polsek Bangko Pusako untuk melaporkan kejadian tersebut," ungkap AKP Juliandi.


Dikatakan AKP Juliandi kembali, "pada Rabu 03 Februari 2021 sekira jam 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan pencarian terhadap terlapor," ujarnya.


Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako sempat dengan terlapor yang menggunakan sepeda motor. Selanjutnya dilakukan pengejaran, namun terlapor berhasil meloloskan diri, dan sekira jam 12.30 Wib didapat informasi terlapor berada di rumah Sitorus.


"Selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor, dan membawanya ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan pemeriksaan," jelas AKP Juliandi.


Tersangka dituduhkan Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*


(Milan)


Sumber : Humas

TerPopuler