Subsit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila

Wednesday, February 3, 2021, 01:02 WIB
Oleh Redaksi


SNIPERS.NEWS | Batam - Tersangka penyebar konten asusila berinisial FD diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu 27 Januari 2021 disalah satu warung yang berada di Jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.


Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.I.K., M.H dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).


Kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Yang mana seiring berjalannya waktu, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka.


Selanjutnya, kata Wadir Reskrimum, pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk bekerja di salah satu perusahaan di Pulau Bintan, lalu tersangka berinisial FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban, dikarenakan di Daerah Kepri masih Pandemi Covid-19.


"Menyikapi hal tersebut, tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban". Aujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.I.K., M.H.


Berikutnya lanjut AKBP Nugroho, pada 22 Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram.



Adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut, agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati.


"Untuk menyamarkan aksinya, tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink, yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021," jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri.


Selanjutnya tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di Jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021," jelasnya kembali.


Sementara Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka FD adalah 1 Unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka.


"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail," ungkap AKBP Imran.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran.*


(Rianto)


Sumber : Humas Polda Kepri

TerPopuler