Tak di Respon Polres Asahan, Kasus Penyerobotan Tanah dan Pengrusakan Ditangani Polda Sumut

Saturday, February 27, 2021, 18:02 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Sumut - Terkait kasus penyerobotan lahan perkebunan warga dan pengrusakan beberapa gubuk serta pepohonan sawit, yang sebelumnya ditangani pihak Polres Asahan kini kasusnya ditangani dan di gelar Polda Sumatera Utara.

Diketahui, petani sawit dan sebuah Koperasi Tani yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ini sudah menguasai lahan tersebut sejak puluhan tahun yang lalu, dengan memegang bukti alas hak dan perizinan lainnya.

Namun pada tahun belakangan ini, ada oknum warga bernama Wahyudi (terlapor-red) yang diketahui memiliki pengikut ataupun massa yang cukup banyak diduga melakukan penyerobotan hingga berakhir kepada pengrusakan dan penjarahan buah sawit. 

Dengan adanya kasus yang sebelumnya ditangani Polres Asahan ini, kini bersama pelapor atas nama Servi Marpaung, Remi Br Sinurat, Mangatur Sirait, Brenton Tamba dan Ketua Koperasi Tani Budiman Nainggolan serta didampingi dua Pengacara Muda Sarifuddin Nasution, S.H., Dan M. Aris Damanik, S.H., Polda Sumut menggelar kasus tersebut. 

Kepada Redaksi Snipers.news, Ketua Koperasi Tani Budiman Nainggolan mengatakan, sebelum Wahyudi (terlapor-red) memasuki areal yang di klaim sebagai HTR, masyarakat pemilik lahan dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan dari pihak mana pun. 

"Ya begitulah, setelah Wahyudi mengaku ngaku sebagai pemegang ijin HTR sejak tahun 2015, Wahyudi dan kawan-kawannya (dkk) mengintimidasi dan merusak gubuk dan tanaman masyarakat pemilik lahan," ungkap Budiman. 

Sebelumnya, pengaduan yang dilaporkan ke pihak Polres Asahan terkait perlakuan kelompok tersebut yang sampai saat ini tidak pernah mendapat titik terang, baik kedua pengacara maupun para pemilik lahan berharap Polda Sumut dapat segera memprosesnya dengan seadil-adilnya.

"Kemarin pihak Polres Asahan beralasan tidak ada saksi mata atas kejadian yang kami laporkan. Padahal faktanya, lokasi sudah di kuasai oleh kelompok Wahyudi dkk. Masyarakat pemilik lahan sudah terusir dari lahannya masing masing, apa mungkin ada pihak lain yg melakukan pengrusakan di areal tersebut ...?? seharusnya kelompok Wahyudi dkk lah yang harus bertanggung jawab atas pengrusakan yang terjadi, karena lokasi sudah dikuasai oleh pihak mereka," ucap Budiman. 

Sementara itu, Syarippudin Nasution,S.H., yang berkantor Mulyono Pustaka Zaedun (MPZ) Law Firm, selaku kuasa hukum para pelapor mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut untuk dapat segera menindaklanjuti serta memproses pelaporan kasus tersebut. 

"Kami harap dan mendesak pihak Polda Sumut untuk secepatnya menindak lanjuti dan memproses pelaporan klien kami, karena selama ini cukup mengalami fsikis dan kerugian materil dan imateril. Kami juga berharap, Polda Sumut dapat menuntaskannya, sebab kasus seperti ini menjadi atensi Kapolri," harap Syarippudin.

Hal senada juga disampaikan M. Aris Damanik, S.H., yang kebetulan mendampingi para pelapor pada saat gelar perkara di Mapolda Sumut. Ia berucap kepada media ini, agar kiranya Polda Sumut menyegerakan proses hukumnya. 

"Kami selaku kuasa hukum pelapor sangat menaruh harapan ke pihak Polda Sumut, untuk dapat menuntaskan kasus ini. Karena, apa yang telah diucapkan oleh Bapak Kapolri terkait penegakkan hukum tidak hanya tumpul di atas dan tajam ke bawah dapat di atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut," ujar Aris Damanik kepada media ini, Sabtu (27/02/2021). 

Lebih lanjut Aris mengatakan, "ini juga sesuai dengan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diatur dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Aris Damanik.*

(Red) 

TerPopuler