Terkait Isu Penarikan Sertifikat Untuk Diubah ke Sertifikat Elektronik, Ini Jawaban BPN

Thursday, February 4, 2021, 18:06 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jakarta - Pendaftaran tanah secara elektronik ini juga diharapkan bisa meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan.


Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.


Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.


Hal ini, kata Dwi, karena pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.


"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap, mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," ucap Dwi.


Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menambahkan, dengan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik, akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.


"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," katanya.*


(Saidi)

TerPopuler