Tindak Lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 /2021, Polsek Kuta Utara Laksanakan Test Swab Antigen

Wednesday, February 17, 2021, 20:49 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Sejak turunnya Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  ( PPKM ) Berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk penendalian Penyebaran Viris Corona, Polres Badung beserta Polsek jajaran rutin melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), dalam menekan penyebaran Covid -19.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni, SIK, MH menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  ( PPKM )  Berbasis Desa / Kelurahan berskala Micro di kecamatan Kuta Utara berjalan aman dan kondusif. Rabu, (17/2) pagi ditempat-tempat perbelanjaan di Mudutaki, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Menurutnya Test Swab Antigent terhadap Karyawan warung /masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid -19 sangat efektive, sehingga jika ada masyarakat yang tidak mau di test Swab Antigen sangat disayangkan.

Ia mengharapkan kerjasama semua pihak untuk patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah dalam melawan wabah covid -19.

"Dari 6 orang yang telah di test Swab Antigen di jalan Muditaki Tegal Jaya (terhadap karyawan warung red) semuanya hasil negative," Tegas Kompol Doni.

(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Badung.

TerPopuler