Atas Perbuatannya, Seorang Pemuda Dijerat Dengan KUHPidana

Saturday, March 27, 2021, 03:48 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - Polres Padangsidimpuan amankan seorang pria yang diduga melarikan seorang anak gadis dibawah umur selama 4 hari ke pantai Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 

AM alias Nawir (23), warga Kelurahan Batunadua Julu Kecamatan P. Sidimpuan Batunadua akhirnya diamankan Satreskrim Polres P. Sidimpuan, Senin (23/03) sekira pukul 14:00 Wib di Palopat Maria Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. 

Pelaku AM (23) diamankan Polisi berdasarkan LP/90/III/2021/SU/PSP tgl 20 Maret 2021. Setelah diduga melarikan anak gadis dibawah umur berinisial YA alias Tini (14), warga Kecamatan P. Sidimpuan Batunadua.

"Pelapornya Nur keluarga korban," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos., Jum’at (26/03/2021).

Peristiwa bermula, pada hari Jum’at (19/03) sekira pukul 16.00 Wib, korban inisial YS alias Tini bertemu dengan pelaku di Simpang Ujung Kelurahan Batuandua Jae, dan selanjutnya pelaku membawa korban jalan – jalan ke pantai Pandan Tapteng.

Keesokan harinya, lanjut Kasat, pelaku membawa korban kembali ke Padangsidimpuan. Dan pada hari Minggu (21/3/2021) pukul 18.00 Wib, pelaku membawa korban menginap di Palapot Maria, hingga Senin (22/3/2021) sekira pukul 11.00 Wib. 

Adapun pelaku Nawir membawa korban selama 4 hari 3 malam tanpa persetujuan pelapor selaku orang tua korban.

"Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pasal 332 ayat (1) KUHPidana," pungkas Kasat.*

(Iwan) 

TerPopuler