Bersama Forkopimda, Kapolres Gowa Ikuti Launching Tilang ETLE Secara Virtual

Wednesday, March 24, 2021, 00:10 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Gowa - Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K. menggelar Video Conference launching penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 secara virtual di Polres Gowa, Selasa (23/3/2021).


Kegiatan yang dilaksanakan secara Virtual tersebut turut di hadiri Wakil Bupati Gowa H. Abd Rauf Malagani Kr. Kio serta Dandim 1409/Gowa, Kejari Gowa, Kasat Lantas Polres Gowa beserta instansi terkait lainnya.


Sekedar diketahui, bahwa kegiatan launching secara virtual tersebut dilaksanakan di 12 Polda yang sudah terpasang CCTV, yaitu Polda Metro Jaya Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jogjakarta, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.


"Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan penilangan. Dan diharapkan, dengan adanya ETLE tersebut, untuk mempermudah tugas Polri dalam memantau aktivitas masyarakat khususnya pengguna jalan, dari mulai kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari yang terjadi di jalan, yang sebelumnya susah untuk diungkap," terang Kapolres Gowa.


Dirinya berharap, semoga dengan ETLE ini bisa membuat terang suatu peristiwa tabrak lari. "Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara demi keselamatan diri maupun pengguna jalan lain," tutur AKBP Budi Susanto.


Diakhir acara Kapolres Gowa menerangkan, bahwa dengan adanya penerapan ETLE ini akan mampu membantu atau meringankan tugas tugas Kepolisian tidak hanya terkait pelanggaran lalu lintas namun dalam kejahatan lainnya.


"Anggota Lantas tidak bisa lagi melakukan tilang ditempat khususnya di lokasi yang telah terpasang CCTV, dan bagi pengendara yang nanti kedapatan melanggar akan mengikuti mekanisme tilang elektronik, kemudian terkait dendanya masih sama dengan metode yang dulu. Jadi, bila ada pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera hasilnya akan dikirim atau dikonfirmasi kepada setiap pelanggar," ujarnya lagi.


"Selanjutnya, untuk mengkonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengakses situs etle-pmj.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan," tutup Kapolres.*


(Harun)


Humas Polres Gowa

TerPopuler