CV. Mida Mas Gugat Pailit PT. GML di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Jumat, 19 Maret 2021, 00:06 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Dinilai tidak punya itikad baik untuk membayar hutang, CV. Mida Mas ajukan gugatan pailit terhadap PT. Gaya Makmur Lestari (GML) yang berkantor pusat di Cakung Cilincing Timur Raya Jakarta Timur.


Diketahui, gugatan pailit tersebut terdaftar dengan nomor : 13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Maret 20201 yang lalu.


Dari informasi yang dihimpun, adapun yang menjadi objek diajukannya gugatan pailit karena PT. GayaMakmur memiliki kewajiban hutang Rp.119.326.104 kepada CV. Mida Mas.


Berawal dari tahun 2018, CV. Mida Mas menyuplai bahan proyek yang dikerjakan oleh PT. Gaya Makmur Lestari yang berlokasi di Medan Sumatera Utara.


Adapun produk yang di suplai adalah Kabel dengan total tagihan hampir mencapai Rp. 2 Milyar. Hingga waktu pembayaran tiba, PT. Gaya Makmur Lestari hanya membayar sebagian dari total hutangnya.


CV. Mida Mas sudah beberapa kali memberi peringatan kepada PT. Gaya Makmur Lestari melalui Kuasa Hukumnya, agar melunasi seluruh kewajibannya.


RHP Law Firm melalui Fendi Wiliam, S.H., M.Kn., selalu Kuasa Hukum CV. Mida Mas kepada awak media mengatakan, "sisa hutang PT. Gaya Makmur Lestari sebesar Rp. 330.673.896.- karena adanya pandemi Covid-19, klien kami menjual sebagian hutang dan hak tagihnya kepada salah satu kreditur, hal ini juga sudah diberitahukan kepada Arvin Lie, yakni anak dari salah satu pemegang saham PT. Gaya Makmur Lestari," pungkas Fendi.


Fendi juga mengatakan, bahwasanya PT. Gaya  Makmur melalui Arvin Lie, yang kemudian diketahui sebagai anak dari salah satu pemegang saham pernah menawarkan kabel yang bukan disuplay oleh CV. Mida Mas untuk mengurangi kewajiban hutang PT. Gaya Makmur Lestari, dikarenakan perusahan belum mampu bayar karena tidak mempunyai dana langsung.


"PT. GML juga berjanji akan membayarkan sisanya dengan uang tunai, namun apa yang dijanjikan oleh Arvin Lie tidaklah sesuai keadaannya dengan apa yang dikirimkan pada klien kami. Karena ternyata barang yang dikirim banyak mengalami kerusakan, sehingga klien kami meminta agar kabel tersebut dikembalikan.


Namun Arvin Lie, selaku perwakilan PT. Gaya Makmur Lestari itu menolak dikarenakan faktur penjualan telah dikeluarkan setelah pengembalian barang tersebut, sisa hutang juga tidak dibayarkannya. Dari sini kita bisa lihat, bahwasanya PT. Gaya Makmur Lestari ini seakan- akan lari dari tanggung jawab dan tidak berkomitmen dengan apa yang dijanjikannya," ujar Fendi kesal.


Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Arvin Lie tidak memberikan tanggapan apapun.


Informasi yang dihimpun oleh Awak media dari beberapa sumber PT. Gaya Makmur Lestari, yang merupakan salah satu anak perusahaan di Kota Medan.*


(R. Anggi)

TerPopuler