Diduga Ada Penyalahgunaan Dana Desa, LSM KPK-N Laporkan Pengulu Kute Kane Lot ke Bupati Agara

Selasa, 16 Maret 2021, 00:24 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Kutacane - Terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018-2019, LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara (Agara) melaporkan Pengulu Kute Kane Lot Kecamatan Deleng Phokhkisen ke Bupati Agara.


Berdasarkan data DD se-Aceh Tenggara yang di dapat oleh LSM KPK-N yang diserahkan Pemerintah Daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID Utama) dari hasil menang sengketa Informasi Publik yang diputuskan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) September 2020 yang lalu, maka LSM KPK-N melakukan investigasi langsung kelapangan.


Hal tersebut disampaikan Ketua DPC LSM KPK-N Aceh Tenggara Junaidi kepada media ini, Senin (15/03/2021) di Sekretariat LSM KPK-N, Jalan Pasar Baru No.86 Desa Pulonas Baru, Kabupaten Aceh Tenggara.


"Berdasarkan data yang kita tarik dari Pemerintah Daerah, kita turun ke Desa untuk mengkorelasikan data desa dengan fakta yang ada dilapangan. Sebelum LSM KPK-N turun ke Desa, terlebih dahulu kita layangkan surat ke Pengulu Kute/Kepala Desa dan Camat setempat," ungkap Junaidi.


Demikian juga halnya dengan Kute Kane Lot, jelas Junaidi, bahwa pihaknya juga terlebih dahulu melayangkan surat klarifikasi kepada Pengulu Kute/Kepala Desa dan pemberitahuan pada Camat Deleng Phokhkisen.


"Setelah itu baru kita turun kelapangan dengan membawa data Desa, sekaligus investigasi dan konfirmasi dengan pihak terkait yaitu Pengulu Kute atau Sekretaris Kute. Seandainya mereka tidak berada ditempat, bisa jadi dengan Perangkat Kute/Desa dan masyarakat penerima manfaat," ujarnya.


Dari hasil investigasi dan konfirmasi dilapangan, ternyata ada dugaan penyalahgunaan anggaran atau mark up. Maka dari itu, pihaknya melaporkan temuan tersebut ke Bupati Aceh Tenggara, agar nantinya Bupati dapat memerintahkan Inspektorat untuk melakukan Audit Khusus.


"Pada saat Audit Khusus nanti, LSM KPK-N akan langsung mendampingi, dan hasilnya akan di ekspos untuk menentukan kerugian, baik itu pertanggungjawaban maupun pengembalian pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sementara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara," pungkas Junaidi.*


(Armalek)

TerPopuler