Diduga Edarkan Sabu, AI (28) Diamankan Satresnarkoba Polres Tuba

Monday, March 1, 2021, 00:06 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tuba - Seorang pria berinisial AI (28), warga Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Rabu (24/02/2021), pukul 01.00 Wib tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya.

"Rabu pagi, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pria ini sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., Minggu (28/02/2021).

Lanjutnya, dari tangan pria ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram, empat bungkus plastik klip kosong, satu buah pipa paralon dan gulungan lakban warna hitam.

Keberhasilan petugasnya mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. 

Didapat informasi, bahwa sebuah rumah yang ada Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggrebekan, hasilnya berhasil menangkap pelaku berikut BB narkotika jenis sabu," ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.*

(Sandi)

TerPopuler