Diduga Surat Klarifikasi PT. BTP Bohongi Publik, Berdasarkan Peta Izin Galian C Berada di Rohul

Wednesday, March 10, 2021, 16:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan usaha Ilegal pengerukan tanah atau Galian C  yang berada di Manggala 5  Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbit dibeberapa media online, PT. Batatsa Tunas Perkasa (BTP) Selasa (09/03/2021) mengirim surat klarifikasi tertulis atas isi pemberitaan tersebut.


Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga aktivitas usaha pertambangan tanah urug atau Galian C yang dilakukan oleh PT. Rifansi diduga tidak memiliki izin. Namun, data yang diterima awak media ini dari pihak PT. Rifansi Dwi Putra saat itu, bahwa izin Galian C itu dimiliki atas nama perusahaan PT. Batatsa Tunas Perkasa. 


Surat klarifikasi ini di tulis  dalam sehelai kertas tanpa kop surat yang ditulis tangan itu difoto dan dikirimkan kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp, yang ditanda tangani oleh pihak PT. BTP atas nama Indra Irawan.


PT. BTP dalam surat keterangan klarifikasinya menyampaikan, "bahwa isi pemberitaan di beberapa media online tersebut adalah tidak benar, karena pihak PT. BTP telah mengantongi izin dalam melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah atau Galian C tersebut," isi surat klarifikasi yang dikirim kepada rekan-rekan awak media di Rokan Hilir.


Pihak PT. BTP juga menjelaskan, dalam kegiatan usaha Galian C  tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, dengan nomor 95/1/IUP/PMDN /2021.


Saat itu, data yang diterima dari pihak PT. Rifansi Dwi Putra diduga ada kejanggalan dalam surat izin usaha Galian C tersebut. Di dalam gambar peta lokasi lahan Galian C tertulis di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun data dan keterangan dibawah peta lokasi, galian C berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).


Sehingga menurut beberapa awak media, hal ini patut diduga izin usaha galian C yang dimiliki perusahaan berada di Rokan Hulu, digunakan untuk Rokan Hilir.


Sebelumnya atas kejanggalan data dalam izin galian C tersebut, pihak PT. Rifansi Dwi Putra dan PT. BTP menjelaskan bahwa data itu salah ketik dari Kementrian ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, saat ini pihak perusahaan sedang memperbaiki ketikan itu ke Kementerian terkait.


Berdasarkan informasi yang dirangkum, PT. BTP adalah selaku perusahaan penyedia atau penyuplai (Vendor) bahan material tanah keruk yang digunakan oleh PT. Rifansi Dwi Putra selaku sub kontraktor dari PT. Cevron Pasifik Indonesia (CPI).


Hasil pantauan dari beberapa media, material tanah Galian C itu digunakan untuk proyek penimbunan lokasi Pengeboran Sumur Minyak di wilayah Balam KM O Kecamatan Bangko Pusako.


Terkait surat klarifikasi dari PT. BTP tersebut, diduga telah membohongi masyarkat dan pemerintah, ucap salah seorang warga bernama Zulkifli, lokasi ijin galian C yang mana pada lampiran koordinat lokasi areal penambangan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 February 2021.


"Setelah di cek berdasarkan koordinat tersebut dan disesuaikan dengan Peta Kawasan hutan Provinsi Riau SK 903, lokasinya berada wilayah Kabupaten Rokan Hulu," kata Zulkifli, warga Ujung Tanjung.


Pembuktian ini berdasarkan lampiran Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 Februari 2021 tentang daftar koordinat PT. Batatsa Tunas Perkasa lokasi Kabupaten Rokan Hulu, Golongan Batuan, Komoditas Tanah Urug, Kode Wilayah 2114075192020023, luas 5 Ha dengan  Garis Bujur (BT) 100.4710.342, 1.3136,574 (LU), 100.4715.768, 1.3136.574, 100.4715,788,1.3130104 (LU).


"Intinya benar, bahwa pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa telah memiliki izin IUP Galian C, akan tetapi terkait lokasi galian C sesuai titik koordinat yang dikeluarkan Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal diketahui dari peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 berada di wilayah Rokan Hulu (Rohul).


Pertanyaannya, apakah bisa ijin Galian C di Rokan Hulu bisa dialihkan ke Rokan Hilir?, orang koordinatnya saja di masukkan ke Google Maps jelas," ujar Zulkifli kepada awak media, Rabu (10/03/2021).


Sementara itu, Bupati Rohil terpilih Afrizal Sintong saat dikonfirmasi awak media terkait permasalahan izin pengerukan tambang Galian C tersebut mengatakan, sudah seharusnya lah pihak perusahaan terlebih dahulu membuat surat izin di Kementrian ESDM.


"Karena setahu saya, di Kabupaten Rohil ini belum ada yang punya izin pengerukan pertambangan Galian C," jelas Afrizal Sintong kepada awak media.*


(Milan)

TerPopuler