Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Friday, March 19, 2021, 21:03 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Tersangka berinisial AKS (19), diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.


Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (19/3/2021).


″Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021, Waktu dan tempat kejadian perkara sekitar Bulan November 2021 di Polaris Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial GP dan Tersangka Inisial AKS, laki-laki, 19 Tahun," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.


Kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan. Setelah akrab berkenalan di Media Sosial, tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.


Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekira pukul 10.00 wib, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di Daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan.


"Nah, didalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak. Setelah mendengar hal tersebut, tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di Wilayah Pelita, Kota Batam," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.


Setibanya di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dan setelah berada didalam kamar, tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban, namun korban menolak dengan menepis tangan tersangka.


"Pada saat itu tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri," Imbuh AKBP Imran.


Kemudian pada bulan Januari 2021, korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut, tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana, sampai saat ini korban telah hamil empat bulan.


"Modus Operandi tersangka ini adalah menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban," jelasnya.


Selanjutnya, kata AKBP Imran, pada hari Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center.


Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke lokasi. Dan ketika melihat tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.


″Barang Bukti yang kita amankan adalah 1 Helai Dress warna hitam, 1 Helai Bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban," tutur AKBP Imran, S.H.


"Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.


"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)," tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran.


Saat ditanyai oleh awak media, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban yaitu ibunya memberikan laporan di Polda Kepri, bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan Inisial AKS.


"Setelah anaknya hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui. Tersangka ini juga mengiming-imingi, bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila si korban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan.


"Akan tetapi, saat orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka ini," jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.


Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali, semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021 dengan iming-iming dan bujuk rayu, bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.


"Sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali," tutup AKBP Dhani Catra Nugraha.*


(Rianto)


Sumber : Humas Polda Kepri

TerPopuler