Manajemen RS. Santa Elisabeth Medan Diduga PHK Seorang Dokter Secara Sepihak

Thursday, March 18, 2021, 00:58 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan, yang diduga cacat prosedur dan tanpa adanya surat panggilan maupun pemberitahuan, membuat dr. PB (38) merasa terzolimi.


Diketahui, dr. PB sendiri saat ini adalah karyawan tetap di Rumah Sakit tersebut. Dirinya merasa kehilangan eksistensinya atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, yang dirinya tidak tahu apa penyebab terjadinya PHK untuknya.


Dokter muda yang baru berusia 38 tahun ini diketahui berdomisili di Jalan Sunggal No.24 Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang saat ini tetap menolak dan akan memperjuangkan haknya.


Untuk itu, demi meminta semua yang menjadi haknya, dr. PB tetap akan memperjuangkan haknya yang dirasa telah dilanggar dan di zholimi oleh pihak Rumah Sakit, sehingga dr.PB harus mengadu ke LBH Masyarakat Deli Serdang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Morawa.


Pendamping Hukum dr. PB Anka Wijaya, S.H., yakni dari LBH Masyarakat Deli Serdang  menjelaskan kronologisnya kepada awak media ini, saat ditemui diruang kerjanya.


"Pada tanggal 24 Desember 2020, klien saya ini menerima surat pemberitahuan pemberhentian dari RS. Elisabeth Medan, sesuai dengan salinan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan No : 190/DIR-RSE/SK/XII/2020 Tentang Pemberhentian Sebagai Dokter," ungkap Anka Wijaya.


Dilanjutkannya, "yang membuat keterkejutan klien saya ini adalah pemberhentian ini tanpa dasar, mengingat saat klien saya menerima surat pemberhentian ini, kondisi klien saya masih dalam status sakit terpapar reaktif Covid-19. Ini dapat kami buktikan dengan salinan surat Unit Lab. Bunda Thamrin tanggal 26 April 2020, bahwa klien saya ini reaktif Covid-19 makanya masih dalam kondisi perawatan bang," lanjutnya.


Sembari menunjukan surat pengaduan ke Satgas Covid-19 Sumatera Utara, Anka Wijaya, S.H. menjabarkan semua upaya yang telah dilakukannya.


"Selain itu, kami juga sudah melayangkan surat Biparti ke Rumah Sakit, namun juga tidak digubris mereka. Karena tidak ada respon yang baik, melalui saya, klien saya mengajukan perlindungan ke Satuan Tugas Covid-19 Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan, mengingat profesi dokter ini jelas telah diatur dalam UU profesi bang, apalagi dokter ini adalah tugas yang mulia. Masa sih dalam keadaan perawatan Covid-19 tiba-tiba diberhentikan," ucapnya.


Awak Media inipun mencoba mengkonfirmasi kebenaran terkait PHK sepihak tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada dr. Riansyah Damanik, S.pB (K) Onk selaku direktur RS. Elisabeth, namun sampai berita ini tayang belum juga memberi tanggapan, hingga muncul ceklis dua di pesan WhatsApp nya, Rabu (17/03/2021).


Kemudian awak media ini juga mencoba menghubungi kembali melalui panggilan WhatsApp dan seluler namun tetap tidak diangkat dan dijawab.


Merasa penasaran, awak media ini kembali mencoba menghubungi nomor tersebut, namun sudah tidak bisa dihubungi lagi.


Selain pemberhentian yang dilakukan Manajemen RS. Elisabeth Medan diduga sepihak, dr.PB juga sudah tidak mendapatkan santunan dan dukungan moril dari pihak RS Elisabeth sewaktu di diagnosis terpapar Covid-19.*


(R. Anggi)

TerPopuler