Mencuri di Vihara, Satu Pencuri Diamankan Polisi dan Seorang Lagi DPO

Tuesday, March 2, 2021, 12:25 WIB
Oleh Redaksi


SNIPERS.NEWS | Rohil - Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil tangkap maling yang beraksi di Vihara, tepatnya di Kecamatan Palika Selasa, 16 Februari tahun 2021 sekira pukul 10:00 Wib.


Kejadian tersebut saat Pelapor Silindawaty (33) hendak beribadah di Vihara tempat sembahyang agama budha yang berada di Jalan Karya Kep.Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.


Saat itu Pelapor membawa tas merk Hermes yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7+ dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah).


Ketika Pelapor hendak sembahyang, saat itu juga dirinya meletakan tas yang berisikan uang tunai dan handphone tersebut di atas meja yang berada di dalam Vihara tempat beribadah.


Namun saat Pelapor meletakan tas miliknya tersebut di atas meja, tiba-tiba ada seorang laki laki yang memakai baju jaket warna merah keluar dari 

 meja yang ada di dalam Vihara dan langsung mengambil tas milik Pelapor yang berisikan uang dan Handphone tersebut dan Pelaku langsung melarikan diri dengan loncat kebawah kolong.


Dari hasil rekaman CCTV Vihara, bahwa pelaku memakai Jaket berwarna merah beserta dengan tutup kepala dan memakai celana jeans ponggol warna biru.


Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih Lanjut.


"Selanjutnya pada hari Minggu, 28 Februari 2021 Pada Pukul 13:00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang telah melakukan Pencurian tersebut di atas sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang terekam di  CCTV Vihara. 


Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., dan memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Panipahan Bripka Cristoni Butar-Butar dan Briptu Sareng Purnomo untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku.


Tak butuh waktu lama, sekira pukul 14.30 Wib, pelaku yang diketahui berinisial Pa alias Nanang berhasil ditangkap, selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Mujiono melakukan Interogasi terhadap pelaku.


Dari hasil interogasi, setelah melakukan pencurian, pelaku memberikan hasil curiannya kepada temannya yang berinisial H (DPO). Setelah diberikan kepada H, Nanang hanya mendapat bagian sebesar Rp. 500.000.-,sedangkan barang-barang lainnya milik pelapor juga dikuasai H.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) helai Jaket warna merah yang ada tutup kepalanya, yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.


Selanjutnya untuk tersangka Pa alias Nanang dan barang bukti dibawa Ke Polsek Panipahan guna proses lebih Lanjut.*


( Milan )


Sumber : Humas

TerPopuler