Miliki Sabu, Warga Rambung Merah Diciduk Satres Narkoba Polres Simalungun

Tuesday, March 9, 2021, 22:36 WIB
Oleh R-1

SNIPERS.NEWS | Simalungun - YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021) sore mengatakan Pelaku Yogik diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan, penangkapan pelaku Yogik berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I Iptu Dwi Iven Siregar berhasil meringkus pelaku Yogik dangan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sempat dibuangnya.

Diinterogasi, pelaku Yogik mengaku sabu itu miliknya, yang diperoleh di daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Lalu pelaku dan barang bukti Sabu itu ke ruangan penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku YS alias Yogik sudah diamankan, guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.*

(PN)

TerPopuler