Miliki Sabu 2,22 Gram, HTH Diamankan Dari Sepeda Motor

Tuesday, March 30, 2021, 01:12 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - Personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan bekuk Pria berinisial HTH (35), warga Desa Sidadi Hutaimbaru, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel karena kedapatan miliki dan membawa barang terlarang.

"Berawal dari informasi masyarakat Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pria inisial HTH di daerah simpang Pasar Inpres Sadabuan Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Psp Utara,
Kota Padangsidimpuan," ucap AKP Sammailun Pulungan, S.H. kepada Wartawan, Senin (29/3/2021).

Saat itu, kata AKP Sammailun, tersangka HTH sedang mengendarai sepeda motor, kemudian petugas mencegatnya dan menghentikan, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka HTH mengaku bahwa narkotika golongan I jenis sabu itu adalah miliknya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lanjut," ungkap AKP Sammailun.

Sabu dalam Kotak Rokok ada di dalam kantong celana Pelaku. Petugas menemukan satu kotak Rokok Sampoerna yang berisikan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.

"Barang bukti sabu seberat 2,22 gram itu disimpan tersangka di dalam saku celana yang dipakai tersangka HTH," jelasnya.*

(Iwan) 

TerPopuler