Pemutusan Mata Rantai Covid-19 Terus Dilakukan Polres Banggai

Thursday, March 11, 2021, 16:27 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Banggai - Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai terus digencarkan. 

Aparat gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di Kota Luwuk menindak pengendara karena melanggar protokol kesehatan. 

Operasi tersebut digelar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, tepatnya di depan Kantor Bank BNI. 

"Pelanggar yang kami tindak sebanyak 55 orang," kata Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata, S.H. 

Para pelanggar yang terjaring itu kemudian didata dan diberikan sanksi, yakni terdiri dari terguran tertulis 10 orang dan teguran lisan 25 orang. 

"Sedangkan sisanya 20 orang diberi sanksi kerja sosial, yakni pungut sampah di sekitar lokasi," ungkap AKP Laata. 

Perwira tiga balak ini pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat dapat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yakni 5M. 

"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi," imbaunya. 

Selain memberikan teguran dan sanksi sosial, petugas juga memberikan edukasi akan manfaat dari disiplin protokol kesehatan," tutur Akp Laata.*

(Yudi) 

Sumber : Humas Polres Banggai 

TerPopuler