Polres Pare-Pare Tetapkan 14 Orang Tersangka Atas Pembongkaran 7 Makam Covid

Wednesday, March 17, 2021, 02:51 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Parepare - Polisi menetapkan 14 (Empat belas) orang sebagai tersangka atas kasus dugaan membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel.


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, bahwa keempat belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NU (52), AP (31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28).


Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak Pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karantina kesehatan.


Kombes Zulpan juga mengatakan, bahwa pengungkapan tersangka tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Parepare, setelah bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kota Pare-Pare, Pihak Rumah Sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare.


Dan setelah dilakukan pengecekan bersama  terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang, 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.


Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan, Aparat Polres Pare-Pare juga mengungkap fakta, bahwa   tujuh makam yang di bongkar tersebut jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda, yaitu 4 Jenazah dipekuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan  Bacukiki Kota Pare-pare, dan 3 Jenazah dipekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.


"Jadi saat ini, Aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil   penyelidikan adanya 7 makam yang kondisinya 4 makam ditemukan terbongkar, dan jenazah telah hilang. Serta 3 makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas. Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait," jelas Kabid Humas di Ruang Kerjanya, Selasa (16/03/2021).


Dikatakannya lagi, dalam kasus ini,  Sat Reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis.


Kabid Humas menambahkan, para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.*


(Harun)


Sumber : Humas Polda Sulsel

TerPopuler