Polres Simalungun Perketat PPKM Mikro Yang Termasuk Dalam 6 Wilayah Zona Hijau

Sunday, March 21, 2021, 14:11 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Dalam rangka melaksanakan Instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 6 Wilayah dan Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., langsung melaksanakan dan menindak lanjuti Jukrahnya.


Seluruh jajaran Kapolsek serta Kepala Fungsi Satuan yang ada di jajaran Polres Simalungun yang dikomandoi oleh Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya langsung melaksanakan PPKM Mikro dengan Operasi Yustisi dimalam Hari, Simalungun, Sabtu (20/3/2021).


Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, bahwa langkah itu disampaikannya untuk memutus mata rantai penyebaran dan kluster baru Covid-19 di Sumatera Utara.


"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM Mikro, yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," katanya, Jumat (19/3/2021).


Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.


Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat skala Mikro juga didasari Surat Keputusan Gubernur Sumut kepada 6 Kota dan Kabupaten yang meliputi Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa jajaran Polres Simalungun telah melaksanakan PPKM Mikro melalui Operasi Yustisi dimalam hari, dengan mendatangi tempat-tempat keramaian yang ada di seluruh Wilayah Kabupaten Simalungun, seperti restoran, cafe, warung-warung yang masih beroperasi melewati Pkl.21.00.Wib.


"Hal ini dilakukan guna menyampaikan himbauan pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Rumah makan dan Restoran, untuk dapat meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, serta menyampaikan Intruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/7/INST/2021, tanggal 5 Maret 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan PPKM Mikro.


"Oleh karena itu, masyarakat harus dapat mematuhi himbauan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah agar Covid 19 segera berlalu. Terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita Ingin masyarakat Sumut dan perekonomiannya pulih," ungkapnya.


Kita juga akan terus memberikan pengetatan penerapan PPKM Mikro, Polres Simalungun beserta jajaran akan terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran," pungkasnya.*


(PN)

TerPopuler