Polrestabes Makassar Selenggarakan SKCK Drive Thru 12 Titik di Kota Makassar

Tuesday, March 2, 2021, 12:16 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Makassar - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S.I.K., melalui Sat Intelkam Polrestabes Makassar akan menyelenggarakan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara Drive Thru di 12 titik Kecamatan yang ada di Kota Makassar, Senin (01/03/2021).


Pelaksanaan kegiatan perpanjangan SKCK keliling bagi masyarakat yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polrestabes Makassar sebelumnya sudah dilaksanakan pada hari Senin (22/02/2021) sampai hari Kamis (25/02/2021) di Kecamatan Tamalanrea, Bontoala, Manggala, dan Kecamatan Makassar.


Untuk jadwal pelayanan perpanjangan SKCK awal bulan Maret 2021 antara lain :


1. Selasa (02/03/2021), Warkop Cofee 26, Jalan Kumala no. 85 Kecamatan Tamalate Kota Makassar, waktu dari pukul 9.00 - 14.30 Wita.

2. Rabu 03/03/2021
Warkop Sija, Jalan Beruang no. 49. Kecamatan Mamajang. Waktu dari pukul 9.00.- 14.30 Wita.

3. Kamis 04/03/2021 Warkop Orange, Jalan Mappanyukki no. 123 D. Kecamatan Mariso. Waktu dari pukul 09.00 - 14.30 Wita.

4. Jum'at 05/03/2021 Warkop Andalan 55,  Jalan Amanagappa no. 1. Kecamatan Ujung Pandang. Waktu dari Pukul 9.00 - 15.30 Wita.


Dilansir dari video Sat Intelkam Polrestabes Makassar, dalam rangka mendukung 16  program perioritas 100 hari kerja Kapolri, Sat Intelkam Polrestabes Makassar    menyelenggarakan kegiatan SKCK drive thru, dan akan mendatangi 12 titik Kecamatan yang ada di Kota Makassar, khusus melayani perpanjangan SKCK, adapun biaya SKCK sesuai PP no. 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000.


Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu agar melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan  setempat dan dikenakan biaya Rp. 0., atau gratis, jadwal dan persyaratan SKCK sudah di sebar melalui media sosial dan yang lainnya.*


(Harun)


Humas Polda Sulsel

TerPopuler