Rokok Ilegal Senilai 5 Milyar Diamankan KRI Alamang - 644

Sunday, March 28, 2021, 20:15 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEW | Kepri - Ribuan Kardus Rokok senilai 5 Milyar rupiah diduga akan diselundupkan dari negara tetangga, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/03/2021). 

Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan, S.E., MMDS mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal tersebut.

"Kapal KM Karya Sampurna rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun, berdasarkan keterangan awal dari Nakhoda berinisial MM mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit, selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung," ungkap Letkol Laut Fuad. 

Sementara Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.M. dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa kecurigaan timbul dari dokumen yang diindikasikan palsu, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand. 

"Setelah diambil keterangan lebih detail, Nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya," ujar Laksma Yayan. 

Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain, kompetensi Nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, jelas Laksma Yayan, hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 Jo 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.- masing-masing. 

Selain itu, dijelaskannya, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa Rokok tanpa Cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai Cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton).

Berdasarkan kalkulasi perhitungan, perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp. 3.000.000,-/bal, yang jika dijumlahkan senilai Rp. 5.019.000.000.*

(Red) 

TerPopuler