Sabu Seberat 0,8 Gram Berhasil Diungkap Tim Opsnal Polsek Bangko

Friday, March 12, 2021, 18:28 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Kamis (11/03/2021) sekira pukul 16:00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar Jalan Kampung Baru Gg. Matahari II RT.021 RW.005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang diketahui merupakan sepasang kekasih berinisial DA alias Acong dan P alias Tiwi. 

Sekira pukul 17:30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di TKP dan mengetahui bahwa sepasang kekasih tersebut sedang berada di rumah P alias Tiwi. 

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela samping, dan langsung mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial DA Alias Acong dan seorang perempuan yang mengaku bernama sdri P alias Tiwi. 

Yang mana saat itu, sepasang kekasih tersebut sedang duduk didalam kamar merakit alat hisap (bong) dan juga ditemukan 1 (satu) buah kaca virex, 1 (satu) buah kertas berbentuk sekop, dua buah mancis serta 5 (lima) buah plastik bening klip merah kosong yang berada didepan sepasang kekasih tersebut. 

Dari hasil interogasi di lapangan, Tiwi mengakui bahwa dirinya ada menyimpan tiga bungkus paket narkotika jenis sabu didalam bra yang digunakannya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan Polsek Bangko Briptu Novia Sari.

Benar saja, dari dalam bra Tiwi ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah warna merah berisikan butiran kristal, yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.

Keterangan sepasang kekasih tersebut, bahwa barang haram yang ditemukan tersebut dibeli oleh Acong dari Jalan Pusara sebanyak dua ratus ribu rupiah dari orang yang tidak ia kenal, dan hanya mengetahui ciri-cirinya yaitu pendek gemuk. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa Acong mengakui bahwa dirinya pada tahun 2017 ditangkap oleh polsek bangko terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan di vonis dua tahun oleh pengadilan negeri rohil.*

(Milan)

Sumber : Humas

TerPopuler