Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia

Saturday, March 27, 2021, 10:19 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Team Tekab dari Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan berinisial LAB (26), yang sebelumnya sempat viral di media jejaring sosial. 

LAB sendiri ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang laki - laki bernama Rishen Citra Pungkut (38), warga Jalan Sunggal Pasar IV No.16 B Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, Sabtu (27/03/2021). 

Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K., S.I.K., selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan terhadap LAB (26) dilakukan pada hari Rabu (24/03/2021) sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Gaperta No.157 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia. 

Penangkapan ini bermula dari adanya Laporan Polisi atas nama Rishen Citra Pungkut (korban-red) atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya, yang mana awal mula kejadian pada saat korban duduk - duduk didepan Karoke KINGKING Jalan Kapten Muslim tepatnya di Komplek Megacom.


Selanjutnya LAB (pelaku-red) dan teman - temannya menanyakan keberadaan Aldo. Karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, Pelaku langsung marah - marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban. 

Tak hanya itu saja, Pelaku juga memukul dada korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan Pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang. 

"Tak sampai disitu saja, Pelaku selanjutnya kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan menyeret korban hingga terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet. Masih merasa kurang puas, Pelaku memaki - maki korban dengan kata - kata kasar," ucap Iptu Zuhatta.

"Terhadap Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Untuk TKP di Jalan Kapten Muslim Komplek Megacom No. A18 - 20 F&B Coffee Shop Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan kejadiannya sekira pukul 02.00 Wib selasa dini hari, tanggal 23 Maret 2021," pungkasnya.*

(Red) 

TerPopuler