Simpan Shabu Dirumahnya, FA Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun

Thursday, March 18, 2021, 00:51 WIB
Oleh R-1

SNIPERS.NEWS | Simalungun - FA alias Ferdi (20) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, setelah dirinya ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 Wib. 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H. mengatakan, pada Rabu (17/3/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa FA (pelaku-red) sering menjadikan rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono memerintahkan Tim 1 melakukan penyelidikan. Lalu pada hari Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 Wib, Tim I dipimpin Katim Aiptu Aswin Manurung meringkus Pelaku dirumahnya. 

Saat penangkapan, petugas kemudian menemukan barang bukti didalam kamar tepatnya di atas meja, berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor atau bruto 0,89 gram. 

Saat di interogasi, FA mengakui jika dirinya sebagai pemilik sabu tersebut, yang diperolehnya dari seorang laki-laki di Kota Medan. Tim 1 pun memboyong FA dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku FA alias Ferdy sudah diamankan guna dilakukan penyidikan, dan akan kita proses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotik," kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.*

(PN)

TerPopuler