10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Pembubaran Jaran Kepang

Senin, 12 April 2021, 00:55 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Polrestabes Medan sedikitnya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, atas kasus dugaan pembubaran pertunjukan Jaran Kepang yang digelar di Kecamatan Medan Sunggal beberapa hari yang lalu. 

Seperti diketahui bersama, pembubaran paksa yang melibatkan salah satu Ormas Islam di Medan ini juga sempat viral di media sosial, hingga berujung pemukulan. 

"Saat ini sudah ada 10 orang yang kita tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Medan Riko Sunarko di depan awak media, Minggu (11/4/2021). 

Dikatakannya, ke 10 orang tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F.

Saat ini, jelas Kombes Riko, masih ada seorang lagi yang belum tertangkap, dan masih dalam pencarian Polisi, "Tinggal IB yang belum ditangkap," jelasnya. 

Dalam kasus dugaan pembubaran Jaran Kepang ini, pihak kepolisian telah menerima dua laporan, yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021. "Ya, laporannya ada dua yang kita terima," tegas Riko. 

Tak hanya mengamankan para tersangka, pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan juga telah mengamankan barang bukti berupa Video. 

"Barang bukti video sudah kita amankan juga," ujarnya. 

Sebelumnya, ia menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut, dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.*

(Red) 

TerPopuler