5 Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polsek Perdagangan

Monday, April 19, 2021, 03:09 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - 5 (Lima) pria yang diduga sebagai komplotan spesialis pencuri 'Sarang Burung Walet' di wilayah Perdagangan berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Minggu (18/04/21). 

Kelima pelaku berinisial SB alias Boncel (30), warga Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kemudian AM alias Jay Ompong (34), warga Jalan Sumantri Gang Restu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. 

Lalu SP alias Putra (22), warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kemudian PS alias Darto (38), warga Jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Serta, H alias Kiki (41), yakni warga Lorong Masjid Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Para pelaku diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasarkan dua (2) Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, dengan korban Efendi (66) warga Jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, atas nama korban Wilson (37) warga Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Komplotan ini melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April di Jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan di Jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dikatakan Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., saat ini ke 5 pria yang diduga sebagai pelaku pencuri Sarang Burung Walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan Penyidikan lebih lanjut.

Dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti tas tempat barang-barang, yakni berupa tali untuk memanjat, karet ban, besi skrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan lain lain. 

"Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun," ujar Kapolsek mengakhiri.*

(PN/Humas) 

TerPopuler